Perona Makanan yang Asal dari Serangga, Apa Halal? Ini Pembicaraannya

  Sariagri - Satu orang bakal menambah perona makanan untuk percantik performa makanan. Rata-rata orang bakal menambah perona makanan berasal dari beberapa bahan alami seperti daun pandan, buah naga, bunga rosela serta masihlah banyak kembali.

Tidak cuma berbahan alami saja, ternyata ada sama dengan serangga yang di campur dengan zat spesifik bakal hasilkan warna merah tua serta jadi alternatif sebagai perona makanan dan kosmetik. Zat warna itu diambil dari tipe serangga Cochineal. Lalu, bagaimana hukum kehalalannya pemakaian zat perona dari serangga itu?

Menurut masukan Madzhab Syafi'i, pemakaian serangga untuk bahan konsumsi hukumnya haram. Karena itu, zat perona yang diambil serta dibikin dari yang haram, karena itu hukumnya haram juga.  Mempunyai arti produk pangan, beberapa obat dan kosmetika yang memanfaatkan zat bahan warna dari Cochineal ini juga jadi haram juga disantap umat.

Akan halnya penglihatan Imam Syafi'i serta Abu Hanifah, serangga itu hukumnya haram. Karena dia termaksud Khabaits (hewan yang menjijikan), searah yang mengandung ayat yang maknanya: "... Serta dia (Rasulullah) mengharamkan yang khabaits/memuakkan," (Q.S. 7:157).

Masukan Imam madzhab yang lainnya menentukan hukum yang lain karena asas serta pengamatannya semasing.  Dalam kitab-kitab Fiqh, serangga itu dimaksud Hasyarat. Binatang ini ada yang darahnya mengucur (Laha damun sailun) dan ada juga yang darahnya tidak mengucur (Laisa laha damun sailun). Menurut beberapa Fuqoha (beberapa pakar Fiqh), serangga yang darahnya mengucur, jadi bangkainya merupakan najis. Sementara itu yang darahnya tak mengucur, bangkainya ditetapkan suci.

 logo halal Tidak hanya itu, ada opini yang ulama melihat dan menganalogikan, serangga ini termaksud tipe belalang.  halal bihalal Dan banyak Fuqoha udah setuju jika belalang hukumnya halal berdasar keputusan dari Hadits Nabi SAW.

Cochineal yaitu tipe serangga yang tak merugikan, juga bisa diperlukan buat sumber zat perona makanan. Itu berarti hewan ini punya kandungan bahan yang bagus.

Banyak ulama fikih  sependapat, bangkai serangga yang darahnya tidak mengucur itu suci. Dengan begitu, pemakaian serangga Cochineal itu terang tidak ada problem

Beragam penglihatan beberapa imam dan fuqaha jadi rujukan beberapa ulama di pembicaraan halalnya serangga Cochineal di komisi fatwa MUI, di mana beberapa ulama sependapat menentukan fatwa halal buat bahan produk bahan warna makanan minuman dari serangga Cochineal.

Ada beberapa penilaian sebagai fundamen Komisi Fatwa MUI, salah satunya serangga macam ini punya kandungan nilai faedah serta kebaikan untuk manusia, lalu serangga ini hidup di atas kaktus yang makan di kelembapan dan gizi makanan dan tidak dipahami terdapatnya toksin yang merugikan dari Cochineal.